Tujuan Program Keahlian Teknik Audio Video secara umum mengacu pada isi Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU SPN) pasal 3 mengenai Tujuan Pendidikan Nasional (UU SPN) pasal 3 mengenai Tujuan Pendidikan Nasional dan penjelasan pasal 15 yang menyebutkan bahwa pendidikan kejuruan merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu.
Secara khusus tujuan Program Keahlian Teknik Audio Video adalah membekali peserta didik dengan keterampilan, pengetahuan dan sikap agar kompeten:
Dalam program keahlian teknik audio video agar dapat bekerja baik secara mandiri atau mengisi lowongan pekerjaan yang ada di dunia usaha dan dunia industri sebagai tenaga kerja tingkat menengah.
Dalam memilih karir, berkompetisi, dan mengembangkan sikap profesional dalam program keahlian audio video.